Perkembangan sistem pembayaran dan teknologi finansial membuat kebutuhan terhadap SDM yang kompeten semakin penting. Bank Indonesia menyebut perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang sistem pembayaran juga membawa berbagai risiko.
Misalnya fraud, kejahatan siber, dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM menjadi bagian penting untuk membangun sistem pembayaran yang cepat, mudah, aman, dan andal.
Salah satu bentuk standarisasi kompetensi tersebut adalah dengan adanya sertifikasi SPPUR atau Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi SPPUR? Mari kita cari tahu.
Definisi Sertifikasi SPPUR
Secara sederhana, sertifikasi SPPUR dapat dipahami sebagai pengakuan atas kompetensi SDM yang bekerja dalam bidang sistem pembayaran.
Dalam ketentuan terbaru, Bank Indonesia menggunakan istilah Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagai bagian dari standarisasi kompetensi
Kompetensi tersebut mencakup berbagai kegiatan di bidang sistem pembayaran. Bank Indonesia menetapkan cakupan kegiatan dan jenjang kualifikasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PBK serta sertifikasi kompetensi Sistem Pembayaran.
Acuannya juga terkait dengan SKKNI BIdang Sistem Pembayaran yang mencakup pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja.
Mengapa Sertifikasi SPPUR Penting Bagi Lembaga Keuangan?
Kehadiran sertifikasi SPPUR bukan sekadar mendapatkan sertifikat, tetapi juga menandakan bahwa seseorang mendapatkan gelar profesional. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Memastikan Kompetensi SDM
Sertifikasi SPPUR bisa membantu memastikan bahwa seorang SDM yang menjalankan kegiatan operasional sistem pembayaran memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Bank Indonesia secara khusus mengatur penerapan standarisasi kompetensi untuk memastikan SDM yang melakukan kegiatan operasional sistem pembayaran memiliki sertifikat yang menjadi persyaratan.
Bank Indonesia juga menetapkan jenjang kualifikasi Sistem Pembayaran sebagai acuan dalam pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Dengan adanya standar tersebut, lembaga dapat menyesuaikan kompetensi SDM dengan posisi dan tanggung jawab yang dijalankan.
Mendukung Kepatuhan Terhadap Regulasi
Sertifikasi SPPUR juga berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulator. PBI Nomor 5 Tahun 2024 mengatur kewajiban kepemilikan Sertifikat PBK dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran bagi SDM tertentu yang menjalankan kegiatan di bidang sistem pembayaran.
Bank Indonesia juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan standarisasi kompetensi tersebut.
Dengan demikian, lembaga keuangan perlu memasukkan sertifikasi dan pengembangan kompetensi SDM ke dalam strategi kepatuhan perusahaan.
Hal ini penting agar kegiatan operasional tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Membantu Mengurangi Risiko Operasional
Sistem pembayaran berkaitan langsung dengan pemrosesan transaksi dan pergerakan dana sehingga membutuhkan SDM yang memahami prosedur serta risiko dalam pekerjaannya.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang sistem pembayaran perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi SDM untuk memitigasi risiko, termasuk fraud dan kejahatan siber.
Karena itu, SDM yang memiliki kompetensi sesuai standar diharapkan dapat menjalankan proses kerja dengan lebih tepat dan memahami prosedur pengendalian risiko yang relevan dengan tugasnya.
Kompetensi tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya membangun sistem pembayaran yang aman dan andal.
Meningkatkan Perlindungan Konsumen
Kompetensi SDM juga memiliki kaitan dengan kualitas dan keamanan layanan yang diterima pengguna.
Dalam penyusunan PBI Nomor 5 Tahun 2024, Bank Indonesia menekankan penguatan industri sistem pembayaran dengan mempertimbangkan kepentingan publik, efisiensi nasional, dan pertumbuhan industri.
Standardisasi kompetensi menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang tersebut. SDM yang memahami aturan, prosedur, dan risiko sistem pembayaran dapat menjalankan tugasnya secara lebih bertanggung jawab.
Dengan begitu, penerapan standar kompetensi dapat mendukung terciptanya layanan sistem pembayaran yang lebih aman dan dapat diandalkan oleh masyarakat.
Mendukung Keandalan Sistem Pembayaran
Salah satu tujuan Bank Indonesia dalam menerapkan standardisasi kompetensi adalah membangun sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal atau dikenal dengan konsep CEMUMUAH.
Peningkatan kompetensi SDM menjadi salah satu bagian dari upaya mencapai tujuan tersebut. Bagi lembaga keuangan, kualitas SDM yang baik dapat membantu mendukung kelancaran kegiatan operasional.
Hal ini menjadi semakin penting karena sistem pembayaran terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk menunjukkan kompetensi, keahlian, dan profesionalisme biasanya memang dibutuhkan sertifikasi. Salah satunya dengan sertifikasi SPPUR ini.
Saat berkecimpung di bidang lain, kita juga memerlukan sertifikasi tertentu untuk membuktikan kemampuan kita dalam bekerja.
PasarTrainer memiliki berbagai pelatihan untuk pendampingan sertifikasi. Beberapa di antaranya adalah Operational Supervisor & Operator Certification Preparation (BNSP), Emotional Intelligence Practicioner Certification, Program Sertifikasi Profesi AWP (Associate Wealth Planner Certification), dan masih banyak lagi.
BACA JUGA: Sertifikasi: Mengapa Penting untuk Pengembangan Karier Profesional?
Akses ratusan kelas sertifikasi lainnya atau kategori kelas lainnya dengan 40 lebih kategori training untuk beragam industri, PasarTrainer berusaha menjadi solusi untuk setiap kebutuhan training perusahaan secara End-to-End.
PasarTrainer juga terbuka untuk menyesuaikan kebutuhan training dari setiap perusahaan dengan latar belakang industri yang berbeda, dengan konsultasi gratis dan insight kebutuhan training yang relevan dengan perkembangan industri saat ini.
Referensi:
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/standardisasi-kompetensi/default.aspxhttps://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PBI_052024.pdf
https://jdih.bi.go.id/Web/Beranda/RiwayatPeraturan/674
