Dulu pembuatan NPWP harus dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Namun kini tidak perlu repot-repot lagi karena kita bisa membuat NPWP secara online. Bagaimana cara membuat NPWP online tersebut? Mari kita cari tahu bersama-sama.
Pendaftaran NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran kita perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Seperti KTP, Kartu Keluarga, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ataupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Untuk usaha, ada Surat Keterangan Usaha (SKU), akta pendirian perusahaan, NPWP pengurus usaha, surat keterangan domisili.
Setelah itu kita langsung bisa melakukan pendaftaran. Berikut caranya:
1. Mendaftar Akun NPWP Online
Mari mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi ereg.pajak.go.id/login dan memilih menu e-Registration
- Mengklik tombol “Daftar” yang berada di bawah untuk melakukan pendaftaran akun baru
- Memasukkan alamat email. Pastikan alamat email yang digunakan aktif. Alamat email tersebut juga digunakan untuk pendaftaran NPWP.
- Mengulangi kode captcha yang muncul
- Melakukan aktivasi akun melalui email. Kita bisa mengecek kotak masuk alamat email.
- Buka email dan klik link untuk Verifikasi. Setelah itu akan terhubung ke halaman untuk pendaftaran NPWP online
- Melengkapi data pendaftaran yang menjadi syarat. Pastikan mengisinya dengan benar. Lakukan pengecekan ulang.
- Melakukan login kembali pada sistem e-Registration dengan email dan password yang sudah kita buat.
- Kemudian tampilan akan beralih ke Registrasi Data Wajib Pajak untuk melakukan pengisian pembuatan NPWP online
2. Mengisi Formulir untuk Membuat NPWP Online
Berikut beberapa hal yang perlu kita lakukan:
- Menentukan kategori dari wajib pajak. Pastikan memilih kategori dan status NPWP yang sesuai dengan status kita. Ada dua kategori. Jika laki-laki atau perempuan belum menikah maka NPWP Pusat. Jika perempuan sudah menikah dan mencabangkan NPWP suami, maka pilih NPWP Cabang.
- Mengisi identitas wajib pajak secara lengkap. Seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon aktif, dan email yang sudah didaftarkan tadi
- Memilih penghasilan wajib pajak sesuai jenis pekerjaan. Ada empat jenis pekerjaan yakni:
- Dalam hubungan kerja (karyawan swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lain)
- Kegiatan usaha sendiri
- Pekerjaan bebas dengan keahlian khusus seperti dokter
- Pekerjaan lainnya seperti freelancer
- Mengisi alamat domisili atau tempat tinggal
- Mengisi gaji dan jumlah tanggungan saat ini
- Mengunggah foto e-KTP pada kolom “Upload di Sini” dan “Simpan”
- Memilih “Minta Token” dan memasukkan kode Captcha. Token dikirimkan lewat email.
- Menyalin kode token yang dikirim lewat email.
- Memilih “Kirim Permohonan” dan berkas pun diproses.
3. Pendaftaran NPWP Online Melalui Coretax

Selain melalui website di atas, kita juga bisa mendaftar NPWP online melalui Coretax. Berikut caranya:
- Melakukan akses pada laman Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Melakukan pendaftaran akun dengan klik Daftar di Sini yang ada di halaman utama
- Memilih jenis wajib pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan. Ada perorangan, badan, instansi pemerintah, hingga Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Melakukan konfirmasi NIK. Apabila NIK sudah terdaftar maka memilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Memilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK kita sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” apabila hanya butuh akun Coretax.
- Melakukan pengisian data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, nomor Kartu Keluarga, dan NIK
- Memastikan bahwa semua data sudah sesuai dengan dokumen resmi
- Melakukan verifikasi email dan nomor HP dengan memasukkan kedua data tersebut. Pastikan email dan nomor HP berstatus aktif.
- Kode OTP akan dikirimkan ke nomor kita yang terdaftar.
- Memasukkan kode OTP untuk melakukan verifikasi
- Mengunggah dokumen pendukung. Seperti KTP untuk WNI. Sementara untuk WNA, Paspor dan KITAS atau KITAP.
- Apabila pelaku usaha maka menyertakan dokumen izin usaha atau dokumen lainnya yang diminta
- Menambahkan data keluarga yang mempunyai hubungan istimewa seperti pasangan, anak, atau orang tua
- Melengkapi sumber penghasilan dan melakukan penyimpanan data
- Mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai.
- Mengisi alamat domisili dan alamat KTP. Pastikan data yang ditulis sesuai dokumen resmi.
- Melakukan verifikasi data dan foto dengan klik Verifikasi untuk melakukan pengecekan data.
- Mengunggah foto atau melakukan verifikasi live foto sesuai dengan petunjuk dari sistem
- Mengajukan permohonan dengan checklist pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”
- Memastikan untuk pengecekan email secara berkala terkait informasi penerbitan NPWP
NPWP menjadi salah satu dokumen penting untuk kita. Baik sebagai karyawan maupun perusahaan. Maka dari itu penting untuk mengetahui cara pembuatannya. Tidak ada salahnya memasukkan materi tersebut ke dalam training perpajakan.
Menyiapkan karyawan untuk menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan perpajakan juga menjadi penting bagi L&D Perusahaan. Misalnya memberikan pelatihan financial planning, persiapan pensiun, dan lain sebagainya.
PasarTrainer menyediakan semua itu dalam kategori training perpajakan. Di sana terdapat berbagai training perpajakan dari untuk pemula hingga level lanjut. PasarTrainer juga memiliki banyak solusi untuk berbagai permasalahan dalam perusahaan.
Kita bisa menemukannya dalam Corporate Solution Product. Mengapa PasarTrainer? Karena memiliki lebih dari 1030 trainer yang terkualifikasi. Selain itu, PasarTrainer juga sudah dipercaya oleh lebih dari 30.350 partisipan untuk melatih mereka. Jadi tidak perlu diragukan lagi kualitasnya.
Referensi:
www.hipajak.id - cara buat npwp online 2025 melalui coretaxwww.finetiks.com - 10 alasan penting memiliki npwp dan cara membuat npwp online
pajak.go.id - tutorial pendaftaran npwp orang pribadi secara online
www.cimbniaga.co.id - begini mudahnya cara membuat npwp online
