Beberapa tahun ke belakang, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pembuatan faktur, dan pengelolaan bukti potong dilakukan pada aplikasi yang berbeda-beda. Sekarang semua itu dapat dilakukan dalam satu sistem bernama Coretax. 

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Coretax lebih mudah digunakan karena bisa melakukan perubahan di fitur secara mandiri. Sehingga kita tidak perlu mendatangi Kantor Pajak. 

Kehadiran Coretax ini mengharuskan perusahaan untuk melakukan training perpajakan mengenai sistem tersebut. Lalu apa saja yang perlu kita ketahui tentang Coretax?


Keunggulan dalam Penggunaan Coretax

Sumber: Freepik

Sedikit disinggung mengenai keunggulan Coretax pada paragraf di atas. Secara detail kita akan mendapatkan beberapa keunggulan berikut:

1. Single Digital Access

Artinya satu akun bisa digunakan untuk keseluruhan layanan pajak. Mulai dari pendaftaran sampai pelaporan dan pembayaran. 

2. Layanan Lebih Personal 

Coretax juga memungkinkan pelayanan yang lebih cepat dan personal. Ini karena data kita sebagai wajib pajak sudah terintegrasi secara otomatis sesuai dengan profil kita masing-masing. 

3. Kontrol di Tangan Wajib Pajak 

Transparansi dan kontrol berada di tangan wajib pajak. Kita bisa memantau kewajiban dan hak perpajakan melalui dashboard Coretax secara real time. 

4. Lebih Aman 

Ini karena keamanan yang digunakan dalam Coretax berlapis-lapis. Termasuk adanya penerapan autentikasi dua langkah atau 2FA untuk melindungi data pribadi. 

5. Pendaftaran yang Lebih Mudah 

Proses tersebut dilakukan lewat sistem digital yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dengan demikian data yang direkam DJP bisa dipastikan berstatus valid. Ini karena data tersebut sama dengan data di KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu terdapat sistem geotagging. 

6. Pelaporan SPT Lebih Simple 

Kita bisa mengisi dan melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan secara mudah dengan adanya sistem otomatis penarikan data. Fitur tersebut memungkinkan kita untuk mengurangi risiko kesalahan saat proses pengisian SPT. 

7. Pembayaran Pajak Lebih Fleksibel 

Coretax memungkinkan pembayaran pajak lebih fleksibel karena sudah terintegrasi dengan berbagai kanal. Bisa dengan mobile banking, e-banking, dompet digital, dan gerai untuk pembayaran resmi lainnya. 

Sebelum adanya Coretax, kode billing harus dibuat per transaksi. Sedangkan sekarang sudah menjadi satu dan hitungannya dilakukan secara otomatis. 

DJP juga mengenalkan deposit pajak yang memudahkan pembayaran dan penyelesaian hutang pajak serta sanksinya dalam Coretax. 

8. Keakuratan dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak 

Coretax mempunyai fitur untuk memantau dan menganalisis kepatuhan wajib pajak yang basisnya big data serta AI. 

Fitur tersebut memungkinkan DJP memberikan peringatan dini dan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa melakukan pemeriksaan manual secara kompleks. 

9. Penagihan Pajak Lebih Efisien 

Proses penagihan dan pemeriksaan pun lebih cepat dengan adanya Coretax. Sistem tersebut secara otomatis akan mengidentifikasi adanya potensi ketidaksesuaian data. Sehingga memungkikan DJP fokus pada pengawasan strategis.


Panduan Mengaktivasi Coretax 

Ada tiga langkah yang perlu kita perhatikan dalam proses aktivasi Coretax. Berikut langkah-langkah tersebut:

1. Aktivasi Akun Coretax 

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax kita harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akunnya antara lain:

  • Membuka laman Coretax DJP
  • Memilih fitur Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Mencentang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”
  • Memasukkan NPWP dan klik fitur Cari
  • Lakukan pengisian email dan nomor ponsel. Pastikan nomor ponsel tersebut terdaftar pada DJP Online. 
  • Apabila ada perubahan data, kita perlu menghubungi Kring Pajak 1500200 atau bisa langsung mengunjungi kantor pajak terdekat
  • Melakukan verifikasi identitas
  • Mencentang pertanyaan kemudian klik fitur Simpan
  • Lakukan pengecekan email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan emailnya berasal dari @pajak.go.id ya
  • Lakukan login Coretax lagi lalu klik fitur “Ganti Kata Sandi” dan buat passphrase 
  • Akun Coretax kita pun berhasil diaktivasi

2. Membuat KO DJP (Kode Otorisasi DJP)

KO DJP merupakan tanda tangan elektronik yang bersifat resmi dan diterbitkan oleh DJP. Semua dokumen perpajakan harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuatnya seperti ini:

  • Login ke Coretax DJP
  • Masuk ke fitur Portal Saya lalu klik atau pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  • Lakukan pengisian rincian sertifikat digital
  • Memilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola oleh DJP ya
  • Memasukkan ID Penandatangan atau membuat passphrase
  • Mencentang pertanyaan dan klik Kirim
  • Apabila berhasil maka akan muncul pemberitahuan “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
  • Melakukan pengunduhan tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital

3. Memvalidasi Kode Otorisasi 

Langkah terakhir untuk mendapatkan kepraktisan Coretax adalah dengan melakukan validasi kode orotisasi. Caranya sebagai berikut:

  • Masuk ke fitur Portal Saya, lalu Profil Saya
  • Memilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu tab bertuliskan Digital Certificate
  • Pastikan statusnya VALID. Apabila masih INVALID, lakukan klik fitur Periksa Status 
  • Apabila sukses, klik Menghasilkan
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP kemudian terbit pada menu Dokumen Saya

Penggunaan sistem terbaru perpajakan, yakni Coretax secara efektif perlu didukung pengetahuan karyawan terhadap sistem tersebut. Maka dari itu perlu dilakukan training perpajakan. 

Selain Coretax, L&D Perusahaan juga harus membekali karyawan yang ingin upskilling berbagai ilmu perpajakan lain untuk menambah wawasan mereka. PasarTrainer mempunyai training perpajakan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan karyawan. 

PasarTrainer juga memiliki berbagai corporate solution product yang dapat kita temukan pada tautan berikut: Solusi untuk Bisnis dan Perusahaan.


Referensi:

www.pajak.go.id - panduan praktis aktivasi akun dan kode otorisasi djp


mediakeuangan.kemenkeu.go.id - menuju pajak yang lebih mudah peralihan sistem perpajakan indonesia ke coretax djp


www.pajak.go.id - coretax djp 1 aplikasi 7 manfaat