Perusahaan memiliki kewajiban memberi Remunerasi untuk pegawai sebagai wujud apresiasi atas kerja kerasnya. Pemberian remunerasi tidak hanya berupa gaji atau upah tapi juga berbagai imbalan lain yang mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. 

Sebagai pengelola perusahaan kita wajib memikirkan remunerasi apa saja yang perlu diberikan ke para pekerja. Sebelum melakukan hal tersebut sebaiknya pahami dulu makna dan contoh-contoh remunerasi berikut ini. 

Pengertian Remunerasi untuk Pegawai

Remunerasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu apresiasi yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya. Pemberian remunerasi didasari oleh rasa tanggung jawab perusahaan atas kontribusi karyawan terhadap perkembangan perusahaan. 

Berdasarkan pendapat Mochamad Surya (2014) remunerasi juga diartikan sebagai suatu imbalan untuk karyawan yang telah berkontribusi memajukan perusahaan. 

Sedangkan menurut kamus bisnis, remunerasi adalah suatu hadiah yang diberikan kepada karyawan berupa gaji, tunjangan, bonus, insentif (tunai atau non tunai), dan program pensiun. 

Jenis-Jenis Remunerasi secara Umum 

Mengenal pengertian remunerasi belum lengkap jika tidak memahami jenis-jenisnya. Remunerasi terdiri dari beberapa macam, berikut penjelasan lengkapnya. 

1. Gaji 

Jenis remunerasi pertama yang selalu diterima karyawan yaitu gaji. Jenis remunerasi ini harus diberikan secara rutin setiap minggu atau bulan sesuai kebijakan perusahaan. Jumlah gaji yang diberikan tergantung jabatan, beban kerja, keahlian yang dimiliki masing-masing karyawan. 

2. Insentif dan Bonus

Selain gaji, karyawan juga berhak mendapat insentif dan bonus jika mencapai target pekerjaan tertentu. Sehingga pemberiannya tidak dilakukan secara rutin melainkan ketika salah satu karyawan mencapai prestasi tertentu. 

Misal, seorang karyawan di divisi marketing berhasil mencapai angka penjualan melebihi target yang ditentukan oleh perusahaan. Berkat prestasi tersebut ia berhak memperoleh bonus sebagai apresiasi atas kerja kerasnya selama ini.

3. Upah

Jenis remunerasi untuk pegawai selanjutnya adalah upah, berbeda dengan gaji jumlah upah dihitung berdasarkan jam kerja karyawan. Semakin panjang jam kerjanya maka semakin banyak jumlah upah yang diberikan perusahaan. 

Hal tersebut sesuai peraturan pemerintah dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang kebijakan pemberian upah. 

4. Komisi

Jenis remunerasi satu ini biasanya diterapkan dalam bidang bisnis asuransi, retail, dan real estate. Komisi diberikan ketika pegawai berhasil melakukan tugas tertentu biasanya yang berkaitan dengan penjualan barang atau jasa. 

Contoh Remunerasi untuk Pegawai

Setelah memahami jenis-jenisnya sekarang saatnya mengenal contoh-contoh remunerasi yang biasanya dilakukan perusahaan di Indonesia. Berikut beberapa contoh imbalan/remunerasi yang umumnya diterima pegawai. 

1. Asuransi Kesehatan

Remunerasi tidak harus berbentuk uang, perusahaan dapat memberikan jaminan kesehatan berupa asuransi untuk mengantisipasi masalah kesehatan karyawan. Pada umumnya perusahaan di Indonesia memberi fasilitas kesehatan berupa BPJS Kesehatan karena dinilai lebih terjangkau dibanding asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. 

2. Uang Saat Lembur 

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja pegawai tidak boleh lebih dari 8 jam dalam sehari. Jika lebih dari itu, maka perusahaan harus memberi uang tambahan sebagai gantinya. 

Remunerasi ini biasanya tidak diperoleh secara rutin karena hanya diberikan ketika perusahaan mengalami peningkatan workload

3. Konsumsi

Beberapa perusahaan memberikan uang makan sebagai pengganti fasilitas konsumsi. Tapi ada juga yang memberi makanan gratis di kantin perusahaan untuk makan siang. Bahkan ada juga yang menyediakan snack dan minuman untuk dinikmati karyawan saat jam istirahat. 

Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesehatan karyawannya. Dengan memberi fasilitas ini diharapkan mereka bisa memberikan hasil kerja terbaik untuk perusahaan. 

4. Program Jaminan Hari Tua

Bentuk remunerasi untuk pegawai satu ini biasanya bisa berupa BPJS Ketenagakerjaan dan tabungan hari tua yang dipotong dari gaji bulanan. Tabungan tersebut akan diberikan ketika pegawai tersebut pensiun bekerja. 

Tapi sebagian besar perusahaan di Indonesia hanya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan remunerasi ini. 

5. Cuti Tambahan

Setiap pegawai berhak mendapatkan cuti tambahan di luar cuti bersama dan libur nasional. Dengan begitu, karyawan dapat menikmati sejenak waktunya untuk memulihkan diri dari rasa stres akibat beban kerja yang mereka emban. 

Cuti tambahan yang wajib diberikan perusahaan di antara yaitu cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan. 

6. Tunjangan Kesehatan

Contoh remunerasi selanjutnya yaitu tunjangan kesehatan berupa biaya untuk perawatan medis. Tunjangan ini biasanya dikhususkan untuk posisi jabatan tertentu, biasanya di dalamnya mencakup biaya untuk pembelian obat, konsultasi dokter, rawat jalan, rawat inap, hingga medical check up rutin. 

7. Uang Pesangon PHK

Remunerasi yang terakhir yaitu berupa pesangon ketika pegawai di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Perusahaan wajib memberi pesangon ke semua pegawai yang mengalami PHK.

Biasanya jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa bakti pegawai. Semakin lama dia bekerja untuk perusahaan maka semakin besar uang pesangon yang diberikan. 

Itulah tadi beberapa contoh remunerasi untuk pegawai yang perlu dipahami sebagai seseorang yang mengelola sebuah perusahaan. Dengan mengikuti Training Human Capital di PasarTraining kita bisa menentukan remunerasi yang tepat untuk karyawan. 


Referensi

id.jobstreet.com - Remunerasi Adalah


www.ocbc.id - Remunerasi Adalah


hr.proxsisgroup.com - Arti Remunerasi Pengertian dan Contoh Untuk Employee