EN
Program detail
Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) Kemnaker RI
Program detail
Level
Intermediate
Delivery method
Online & offline
Duration training
8 hours x 3 days
Program summary
Kebakaran merupakan salah satu potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan kerugian besar terhadap jiwa, harta benda, serta kelangsungan kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dasar dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran sejak dini.
Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan wajib membentuk dan menyiapkan tenaga pemadam kebakaran yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap tempat kerja wajib memiliki unit penanggulangan kebakaran yang terdiri dari tenaga kerja terlatih sesuai tingkat risiko kebakaran di lingkungan kerja.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat:
Pelatihan Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran tahap awal, termasuk penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) dan prosedur evakuasi aman.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi petugas tanggap darurat kebakaran di tempat kerja, yang berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, serta sesuai dengan standar keselamatan kerja yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
In-house
Training Skills
Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) Kemnaker RI
Rp 5.500.000 / pax
In-house
Training Skills
Level
Intermediate
Delivery method
Online & offline
Duration training
8 hours x 3 days
TOOLS
PARTNERSHIP
SERVICES
© 2026. PT Pasar Jasa Profesional (PasarTrainer). All rights reserved