Auditor Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Inhouse
Mining
1
8
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), semua perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa penunjangnya wajib untuk menerapkan SMKP, untuk mewujudkan pekerja tambang yang selamat dan sehat serta operasional tambang yang aman, efisien dan produktif. Untuk mencapai tingkat penerapan sistem yang efektif perlu dilakukan kegiatan audit SMKP secara berkala yang dilakukan oleh Auditor yang kompeten. Pada training ini akan dijelaskan pemahaman dasar mengenai SMKP dan kegiatan audit SMKP
Setelah mengikuti Training ini peserta akan mendapatkan pengetahuan mengenai :
/
/
Rp 2.425.000
Offline