EN
Program detail
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Program detail
Level
Basic
Delivery method
Online & offline
Duration training
8 hours x 1 day
Program summary
Bank terikat dengan peraturan dan regulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu diantaranya mengenai informasi debitur dan pelaporannya. Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 64/POJK.03/2020 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada Peraturan tersebut diwajibkan menunjuk pegawai pelaksana dan atau pejabat untuk melakukan penyampaian laporan dan verifikasi, mengajukan permintaan informasi, melakkan administrasi dan penglolaan akses pengguna SLIK di internal bank, menangani pengaduan debitur, melakukan pengamanan data Informasi nasabah debitur, dan supervisi atas permintaan data Informasi debitur.
Umumnya kesalahan dalam pelaporan bank akan dikenakan denda yang tidak sedikit, teguran tertulis hingga peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, larangan menerbitkan produk bahkan pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan yang tentunya mempengaruhi kredibel bank yang bersangkutan. Untuk itu perlunya pelatihan mengenai SLIK sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan Republik Indonesia nomor 64/POJK.03/2020.
In-house
General Banking
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Rp 2.000.000 / pax
In-house
General Banking
Level
Basic
Delivery method
Online & offline
Duration training
8 hours x 1 day
TOOLS
PARTNERSHIP
SERVICES
© 2026. PT Pasar Jasa Profesional (PasarTrainer). All rights reserved