-

Program detail

Program summary

Suitable for

Trainer

Syllabus

Class review

Program summary

Bank terikat dengan peraturan dan regulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu diantaranya mengenai informasi debitur dan pelaporannya. Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 64/POJK.03/2020 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada Peraturan tersebut diwajibkan menunjuk pegawai pelaksana dan atau pejabat untuk melakukan penyampaian laporan dan verifikasi, mengajukan permintaan informasi, melakkan administrasi dan penglolaan akses pengguna SLIK di internal bank, menangani pengaduan debitur, melakukan pengamanan data Informasi nasabah debitur, dan supervisi atas permintaan data Informasi debitur.

Umumnya kesalahan dalam pelaporan bank akan dikenakan denda yang tidak sedikit, teguran tertulis hingga peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, larangan menerbitkan produk bahkan pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan yang tentunya mempengaruhi kredibel bank yang bersangkutan. Untuk itu perlunya pelatihan mengenai SLIK sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan Republik Indonesia nomor 64/POJK.03/2020.

In-house

General Banking

https://res.cloudinary.com/https-www-pasartrainer-com/image/upload/v1649534183/prod/course/84965478548552.png.m.png

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Rp 2.000.000

Level

Basic

Delivery method

Online & offline

Duration training

8 hours x 1 day