-

Strategi Efektif Pengelolaan PPh Pasal 21/26 di Era Coretax System

Program detail

Program summary

Suitable for

Trainer

Syllabus

Class review

Program summary

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Coretax System sebagai bagian dari Transformasi Digital Perpajakan 2025, yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang terintegrasi, transparan, efisien, dan berbasis data real-time. Transformasi ini menuntut seluruh pihak, khususnya para profesional pajak dan akuntan, untuk beradaptasi terhadap paradigma baru dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Pengelolaan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, yang berkaitan langsung dengan pemotongan dan pelaporan pajak atas penghasilan pegawai maupun pihak luar negeri. Implementasi Coretax System menghadirkan perubahan dalam proses administrasi, validasi data, penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, penerapan PMK No. 66 Tahun 2023, ND-14/PJ/PJ.02/2024 dan Insentif DTP PMK 72 Tahun 2025 hingga integrasi sistem pelaporan elektronik seperti e-Bupot 21/26.

Transformasi digital juga menuntut peningkatan kompetensi teknis dan strategis bagi para profesional di bidang perpajakan. Pengelolaan pajak kini tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga penguasaan teknologi informasi perpajakan, data analytics, dan kepatuhan digital (digital compliance). Kesalahan dalam adaptasi terhadap sistem baru dapat menimbulkan risiko kepatuhan, kesalahan pelaporan, serta potensi sanksi administrasi. Oleh karena itu, perencanaan perpajakan tidak lagi sekadar upaya efisiensi pajak, melainkan strategi menyeluruh untuk mengelola risiko, kepatuhan, dan keberlanjutan bisnis di era datadriven tax administration.

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan:

  • Memiliki kemampuan analitik untuk melakukan konfigurasi model pemotongan dan penghitungan yang tepat di perusahaan masing-masing
  • Memiliki pemahaman secara komprehensif lewat studi kasus sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang mungkin timbul akibat salah penerapan
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan mapping terhadap penghasilan dan jenisnya
  • Memiliki kemampuan dalam pengelolaan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan UU HPP

In-house

Finance, Tax, & Accounting

https://res.cloudinary.com/https-www-pasartrainer-com/image/upload/v1781667802/prod/program/iwulkiaueuxdgbhftkx9.jpg

Strategi Efektif Pengelolaan PPh Pasal 21/26 di Era Coretax System

Rp 1.925.000

Level

Intermediate

Delivery method

Online & offline

Duration training

8 hours x 1 day