Pada 12 Februari lalu, PasarTrainer kembali menghadirkan kolaborasi strategis. Kali ini PasarTrainer berkesempatan berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, dalam sebuah webinar Sosialisasi CoreTax untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia sekaligus memperluas literasi pajak kepada masyarakat secara umum.
Webinar ini berlangsung secara online selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Meski diselenggarakan secara daring, tim dari DJP hadir langsung di kantor PasarTrainer guna memastikan proses pengajaran berjalan optimal dan koordinasi antar institusi berlangsung efektif. Sebanyak enam perwakilan DJP hadir, dengan Ibu Lili sebagai penyuluh utama yang memimpin jalannya sosialisasi.
Dengan total 478 pendaftar, webinar ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap sistem pelaporan pajak terbaru. Sepanjang sesi, peserta aktif mengajukan pertanyaan yang mencerminkan kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan sistem pelaporan pajak yang kini diberlakukan.
Mengapa Sosialisasi Coretax Sangat Mendesak?
Transformasi sistem perpajakan bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari agenda reformasi yang lebih luas. DJP sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus mendorong modernisasi administrasi pajak demi meningkatkan transparansi, akurasi data, serta kemudahan layanan bagi wajib pajak.
Coretax hadir sebagai sistem pelaporan pajak terbaru yang dirancang untuk menggantikan dan menyempurnakan sistem-sistem sebelumnya yang terfragmentasi. Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, Coretax memungkinkan pengelolaan data perpajakan secara real-time, meminimalisir kesalahan input, serta meningkatkan efisiensi pelaporan.
Urgensi sosialisasi ini muncul karena beberapa alasan utama:
1. Perubahan Sistem Secara Menyeluruh
Coretax bukan hanya pembaruan tampilan, tetapi pembaruan proses perpajakan. Tanpa pemahaman yang memadai, wajib pajak berisiko melakukan kesalahan dalam pelaporan.
2. Tuntutan Kepatuhan yang Lebih Ketat
Regulasi perpajakan di Indonesia semakin menekankan aspek kepatuhan formal dan material. Sistem digital terintegrasi seperti Coretax memungkinkan pengawasan yang lebih presisi.
3. Digitalisasi Administrasi Negara
Transformasi digital merupakan agenda nasional. Sistem pajak yang modern menjadi fondasi penting dalam mendukung stabilitas penerimaan negara.
Tanpa adanya urgensi tersebut, kolaborasi edukatif seperti ini mungkin tidak akan terlaksana. Sosialisasi menjadi jembatan antara kebijakan dan pemahaman publik.
Gambaran Regulasi dan Implementasi Coretax
Coretax merupakan bagian dari program reformasi perpajakan yang berfokus pada integrasi data, simplifikasi proses, dan peningkatan kualitas layanan. Sistem ini dirancang untuk:
- Mengintegrasikan berbagai jenis pelaporan dalam satu platform.
- Mempermudah validasi data wajib pajak.
- Mengurangi redundansi administrasi.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Bagi wajib pajak, implementasi Coretax berarti adanya penyesuaian dalam proses pelaporan. Beberapa prosedur yang sebelumnya dilakukan melalui platform berbeda kini dikonsolidasikan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan sekaligus mempercepat proses pelaporan.
Dari sisi regulasi, penggunaan sistem digital seperti Coretax sejalan dengan kebijakan modernisasi administrasi pajak yang menekankan efisiensi, kepastian hukum, serta peningkatan basis data perpajakan. Wajib pajak diharapkan lebih proaktif dalam memahami perubahan ini agar dapat menjalankan kewajiban secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Webinar yang Interaktif dan Solutif

Selama tiga jam penyelenggaraan, webinar berjalan dinamis. Ibu Lili sebagai penyuluh utama memaparkan latar belakang pembaruan sistem, alur penggunaan Coretax, hingga studi kasus pelaporan yang sering ditemui. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi.
Banyaknya pertanyaan yang masuk menandakan bahwa perubahan sistem ini memang menimbulkan kebutuhan klarifikasi. Beberapa peserta menanyakan tentang teknis login, migrasi data dari sistem lama, hingga konsekuensi apabila terjadi kesalahan pelaporan pada sistem baru.
Diskusi yang terbuka dan langsung ditanggapi oleh tim DJP memberikan rasa percaya diri kepada peserta bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi transisi ini. Pendekatan edukatif seperti inilah yang menjadi nilai tambah dari kolaborasi antara institusi pemerintah dan platform pembelajaran profesional seperti PasarTrainer.
Sinergi antar Institusi untuk Edukasi Publik
Dari pihak DJP, apresiasi disampaikan kepada PasarTrainer karena telah menyediakan platform yang memungkinkan sosialisasi dilakukan secara lebih masif. Dengan jaringan peserta yang luas dan sistem penyelenggaraan webinar yang profesional, informasi penting terkait Coretax dapat tersebar secara efektif.
Bagi PasarTrainer, kolaborasi ini selaras dengan visi untuk menghadirkan pembelajaran yang relevan dan berdampak nyata. Tidak hanya fokus pada pengembangan soft skill dan kompetensi profesional, PasarTrainer juga berkomitmen menghadirkan edukasi yang berkaitan langsung dengan kewajiban dan kebutuhan aktual masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa edukasi publik dapat berjalan lebih efektif ketika pemerintah dan sektor swasta bergerak bersama.
Membuka Peluang Kolaborasi Selanjutnya
Melihat tingginya partisipasi serta antusiasme peserta, kolaborasi perdana antara PasarTrainer dan DJP ini menjadi fondasi yang kuat untuk kemungkinan kerja sama berikutnya. Bukan tidak mungkin di masa depan akan hadir webinar lanjutan, pendalaman materi, atau topik-topik lain yang berkaitan dengan regulasi terbaru di bidang perpajakan.
Karena transformasi sistem seperti Coretax membutuhkan proses adaptasi yang tidak instan. Edukasi berkelanjutan menjadi kunci agar perubahan regulasi dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, PasarTrainer dan DJP telah menunjukkan bahwa literasi pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi aktif warga negara dalam mendukung pembangunan nasional. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem terbaru, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat dan administrasi perpajakan Indonesia semakin modern serta terpercaya.