Amnesti pajak atau pengampunan pajak adalah kebijakan yang menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Mulai dari meminimalkan risiko sanksi pajak hingga membebaskan pajak penghasilan.
Namun, terdapat persyaratan pengampunan pajak yang penting untuk diketahui terutama jika kita terhitung sebagai wajib pajak. PasarTrainer telah menjabarkannya lebih jelas berikut ini, amari simak hingga akhir!
Pengertian Amnesti Pajak
Amnesti atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang terutang, tidak dikenai sanksi terhadap administrasi perpajakan, serta sanksi pidana dalam pajak. Caranya dengan mengeluarkan harta serta membayarkan Uang Tebusan.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Sebenarnya, pengampunan pajak menjadi kebijakan penghapusan pajak terutang tanpa dikenakan sanksi berupa denda administratif maupun sanksi pidana perpajakan.
Untuk jenis pajak yang bisa memperoleh pengampunan pajak mulai dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah/berharga, hingga pajak penghasilan.
Ikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) / Tax Amnesty dari PasarTrainer ini agar menguasai pengampunan pajak secara komprehensif!
Syarat Amnesti Pajak
Untuk saat ini, amnesti yang berlaku adalah amnesti jilid 2 yang terbarukan. Penghitungan jumlah kekayaan dimulai dari periode tahun 2016. Sementara itu, pengampunan pajak sebelumnya terhitung dari periode tahun 1985 hingga 2015.
Setelah mengetahui pengertian pengampunan pajak, berikut persyaratan pengampunan pajak jilid 2 yang melibatkan sejumlah faktor seperti:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Melunasi keseluruhan hutang pajak atau pun pajak tunggakan;
- Menyetorkan secara lunas Uang Tebusan sebagai insentif atas penghapusan berbagai pajak yang dibebankan. Misalnya, pajak penghasilan dan pajak terutang yang diatur pada ketentuan pengampunan pajak;
- Melunasi pajak saat terjadi pemeriksaan dugaan;
- Melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh);
- Mencabut permohonan yang telah diajukan sebelumnya pada Kementerian Keuangan.
Peraturan tentang Amnesti terhadap Pajak
Setelah memahami pengertian amnesti pajak serta syarat-syaratnya, mari lanjutkan dengan mempelajari berbagai peraturan terkait amnesti di bawah ini:
- Wajib pajak melakukan pelaporan semua harta kekayaan dengan terperinci pada pemerintah;
- Sasaran pelaku pengampunan pajak merupakan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian telah menjadi wajib pajak dengan menyertakan bukti berupa NPWP;
- Kepemilikan seluruh harta dan kekayaan wajib dilaporkan pada SPT PPh;
- Wajib Pajak yang sudah bekerja, mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dan dipotong pajaknya dari luar negeri tetap wajib mengikuti pengampunan pajak sepanjang masih memiliki SPT PPh serta tidak seang dikecualikan dari wajib pengampunan pajak;
- Melakukan pembayaran Uang Tebusan sejumlah nominal tertentu;
- Warga negara tidak bisa menjalani pengampunan pajak bila sedang menjalani proses peradilan, penyidikan, serta hukuman karena pidana perpajakan.
Tarif Pengampunan Pajak
Hal yang wajib kita ketahui selain pengertian dan syarat amnesti pajak yakni tarif dari amnesti itu sendiri. Untuk amnesti jilid 2, tarif yang dibebankan lebih tinggi dari amnesti jilid 1. Persentasenya dimulai dari 12,5% hingga 30%..
Sehubungan dengan tarif, amnesti jilid 2 untuk aset dari luar negeri yang memasuki dalam negeri adalah sebesar 2% di kuartal III 2016. Lalu, sebanyak 3% pada kuartal IV tahun 2016, serta 5% pada kuartal I tahun 2017. Ini dari jumlah kekayaan serta harta bersih yang sudah dikurangi kredit.
Adapun untuk tarif dari amnesti jilid 2 untuk aset luar negeri sebanyak 4% pada kuartal III 2016. Kemudian, pada kuartal IV tahun 2016 sebanyak 6% dan kuartal I tahun 2017 sebanyak 10% dari nilai harga dan kekayaan bersih yang sudah dikurangi dengan hutang.
Manfaat Pengampunan Pajak
Terdapat berbagai manfaat dari pengampunan pajak bagi para wajib pajak, yang utama di antaranya yaitu:
Meminimalkan Risiko Sanksi Pajak
Pengampunan pajak mampu meminimalkan risiko dari terkena sanksi pajak. Jika kita terlambat melakukan pembayaran pajak, sebenarnya akan terkena sanksi administratif atau denda.
Tetapi, pengampunan pajak akan membebaskan beban sanksi atau denda tersebut walaupun membayar secara terlambat. Tentu saja kita harus tetap mematuhi kewajiban membayar pajak.
Menghapus Pajak Terutang kepada Negara
Pengampunan pajak juga mampu menghapuskan pajak yang terutang pada negara. Pajak ini termasuk jenis wajib bayar oleh penanggung saat masa tertentu. Namun, pengampunan pajak membantu kita terbebas dari pembayaran pajak terutang tersebut.
Membebaskan Pajak Penghasilan untuk Selamanya
Manfaat selanjutnya adalah pembebasan terhadap pajak penghasilan untuk selamanya. Bila aturan pajak yang terdahulu mewajibkan beban terhadap PPh ketika kegiatan yang berkaitan dengan pendanaan serta administrasi, maka pengampunan pajak menghapuskan ketetapan tersebut.
Dampaknya, aktivitas yang semula membutuhkan membayar PPh kini tidak lagi dikenakan pajak.
Menghentikan Dugaan Korupsi
Kita juga bisa terhindar dari tuduhan dan juga dugaan korupsi. Sebab, kebijakan amnesti dalam pajak mengharuskan seluruh wajib pajak melaporkan kekayaan serta harta bersihnya. Jadi, pemerintah dan negara mengetahui dengan lengkap rekam jejak dari seluruh aset milik wajib pajak.
Ketika terdapat kasus korupsi di lingkungan sekitar kita, maka kita akan terbebas dari tindakan pemeriksaan data terhadap kekayaan yang kita miliki.
Kita pun bisa merasakan manfaat dari amnesti pajak dengan mengikuti Pelatihan Keuangan, Pajak, & Akuntansi dari PasarTrainer. Tersedia seluruh pelatihan yang kita butuhkan terutama mengenai pengampunan pajak. Jadi, segera kunjungi PasarTrainer untuk informasi lebih detail!
Referensi
pajak.go.id - Amnesti Pajak 10www.ocbc.id - Amnesti Pajak Adalah
ekon.go.id - Amnesti Pajak Sarana Menuju Kemandirian Bangsa